Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat
![Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat](https://radarlebong.disway.id/upload/39ee69bbd39c5467c27b57d9ed766b43.jpg)
Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si-Foto Dok-Foto Dok
Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara
melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.
"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: