Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat

Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat

Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si-Foto Dok-Foto Dok

Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara

melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: