Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat

Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat

Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si-Foto Dok-Foto Dok

RADARLEBONG.ID - Dana sebesar Rp 50 juta dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023 dipersiapkan Bidang Aset untuk melakukan penerbitan sertifikat lahan milik daerah.

Saat ini, dalam tahap pemetaan lahan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat.

Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, M.Si, menjelaskan tujuan pemetaan lahan  agar bisa diketahui, mana

lahan yang akan disertifikatkan menggunakan anggaran dalam APBD dan lahan yang memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Dugaan Pengrusakan Aset, ASN Satpol PP Dipolisikan

BACA JUGA:Aset Kantor BPDAS yang Ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas, Namun Ada Syaratnya

"Jalur pertama melalui program PTSL dan kedua melalui jalur umum. Ini yang masih kami petakan dan akan koordinasikan dengan pihak terkiat," kata Kabid Aset.

Upaya tersebut menurutnya, merupakan salah satu bentuk langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana, terdata ada sekitar 290 bidang tanah milik daerah yang  belum bersertifikat. Untuk itu, ia memastikan

program tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan target seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Aset di Salahsatu Kecamatan di Lebong Bernilai Miliaran Rupiah, Bagaimana Kondisinya?

BACA JUGA:Aset Desa, Camat Minta Segera Lapor

"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Rizka tak memungkiri jika lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat tersebut berpotensi dicatut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: