Diklat PIM Lebong Kembali Digelar, Pejabat Eselon II & III Merapat!

Diklat PIM Lebong Kembali Digelar, Pejabat Eselon II & III Merapat!

Diklat PIM Lebong Kembali Digelar, Pejabat Eselon II & III Merapat!-Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.Kom.-Foto Adrian Roseple

RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong membuka pendaftaran Diklat Kepemimpinan (PIM) II dan III untuk pejabat eselon II dan III.

Pendaftaran akan dimulai pada minggu depan atau akhir Januari 2024.

Diklat PIM II ditujukan bagi pejabat eselon II, sementara Diklat PIM III untuk pejabat eselon III atau setara Sekretaris OPD, Kabag, hingga Kabid.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Khodratullah, melalui Wince Damayanti, Kabid PKA, mengatakan bahwa kuota Diklat PIM II dan III sangat terbatas.

BACA JUGA:Nasib Pjs Kades di Lebong yang Dilaporkan ke Bawaslu Lebong Segera Diputuskan

"Kuota Diklat PIM II hanya 20 orang, sementara Diklat PIM III hanya 30 orang. Jadi, para pejabat yang berminat untuk mengikuti Diklat PIM harus segera mendaftar," ujar Wince.

Dalam konteks anggaran, pelaksanaan Diklat PIM membutuhkan dana sekitar Rp 200 juta.

Rencananya, Diklat PIM II akan dilaksanakan di BPSDM Jawa Barat, sementara lokasi pelaksanaan Diklat PIM III masih dalam pertimbangan antara Palembang, Sumatera Selatan, atau BPSDM Jawa Barat.

"Diklat PIM dijadwalkan dimulai pada April 2024, dengan durasi pelaksanaan selama kurang lebih 3 bulan," terang Wince.

Lebih lanjut, Diklat PIM dianggap sebagai kewajiban bagi pejabat eselon dalam upaya meningkatkan kinerja dan pemahaman terkait tugas serta fungsi kepemimpinan di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong Capai 6.219 Lembar

Selain itu, Diklat PIM juga diakui sebagai bagian dari pengembangan karir untuk para pejabat.

"Diklat PIM bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kinerja pejabat di masing-masing instansi. Para pejabat yang berminat dapat mendaftar di kantor BKPSDM Lebong," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: