Mulai 1 Februari 2023, Tilang di Tempat Kembali Diterapkan, Berikut 7 Pelanggarannya

Mulai 1 Februari 2023, Tilang di Tempat Kembali Diterapkan, Berikut 7 Pelanggarannya

TILANG: 1 Febryari 2023, Tilang manual atau tilang ditempat kembali diberlakukan .-foto : dokumentasi-instagram@satlantaspolreslebong

-Pelanggaran Pengendara atau pembonceng sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

- Pelanggaran rambu marka atau melawan arus.

- Pelanggaran pengendara dibawah umur.

"Kami berharap, masyarakat lebih menaati peraturan lalulintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat," harapnya

Lebih jauh Kasat menjelaskan, sebelum penindakan tilang manual diberlakukan, pihaknya sudah melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan selama dua minggu lalu, termasuk mensosialisasikan

prinsip penegakan aturan berlalu lintas, baik pelanggaran ditindak, ditilang, diproses, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. 

"Sosialisasi larangan tilang manual ini harus bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terlebih agar tidak menimbulkan kesalapahaman di tengah-tengah masyarakat," terangnya. 

Disebutkannya, untuk titik lokasi penindakan tilang manual tersebut nantinya akan dipusatkan di dua titik lokasi berbeda pertama di Terminal Pasar Rakyat Tradisional dan kedua bertempat di Pasar Muara Aman. 

Tambah Kasat, dalam pemberlakuan tilang manual ini juga tidak lagi dilakukan tilang stasioner. Namun jika melihat pengendara yang tidak pakai helm tetap akan kejar. Karena pelanggaran tersebut adalah pelanggaran kasat mata. 

"Pada intinya, masayarakat harus tertib lalulintas demi keselamatan bersama," singkatnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: