Mulai 1 Februari 2023, Tilang di Tempat Kembali Diterapkan, Berikut 7 Pelanggarannya
TILANG: 1 Febryari 2023, Tilang manual atau tilang ditempat kembali diberlakukan .-foto : dokumentasi-instagram@satlantaspolreslebong
RADARLEBONG.ID - Jangan lupa bagi seluruh pengendara agar melengkapi surat menyurat kendaraan anda.
Soalnya, mulai hari Ini, 1 Februari 2023, masyarakat atau pelanggar lalulintas yang kedapatan melanggar aturan berkendara di jalanan umum, siap-siap akan dilakukan penindakan tilang di tempat atau tilang manual.
Menyusul instruksi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.
Untuk itu, Satlantas Polres Lebong mengimbau kepada masyarakat agar adapat melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S tr k.
BACA JUGA:Tilang Konvensional Kembali Diterapkan, Ini 3 Sasarannya
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya
"Ya, sesuai instruksi mulai hari ini , penindakan tilang manual sudah mulai diberlakukan lagi, artinya masyarakat yang kedapatan melanggar lalulintas akan dilakukan penindakan tilang manual," kata Kasat.
Adapun 7 jenis pelanggaran yang menjadi sasarannya yakni
-Pelanggaran Berbalapan dengan kendaraan lain atau balap liar.
-Pelanggaran Tata Cara Pemuatan
BACA JUGA:Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya
-Pelanggaran Kendaraan yang Tidak Dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
- Pelanggaran yang Tidak Sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan seperti knalpot brong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: