Mulai 1 Februari 2023, Tilang di Tempat Kembali Diterapkan, Berikut 7 Pelanggarannya

Mulai 1 Februari 2023, Tilang di Tempat Kembali Diterapkan, Berikut 7 Pelanggarannya

TILANG: 1 Febryari 2023, Tilang manual atau tilang ditempat kembali diberlakukan .-foto : dokumentasi-instagram@satlantaspolreslebong

RADARLEBONG.ID - Jangan lupa bagi seluruh pengendara agar melengkapi surat menyurat kendaraan anda.

Soalnya, mulai hari Ini, 1 Februari 2023,  masyarakat atau pelanggar lalulintas  yang kedapatan melanggar aturan berkendara di jalanan umum, siap-siap akan dilakukan penindakan tilang di tempat atau tilang manual

Menyusul instruksi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.

Untuk itu, Satlantas Polres Lebong mengimbau kepada masyarakat agar adapat melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo, S tr k.

BACA JUGA:Tilang Konvensional Kembali Diterapkan, Ini 3 Sasarannya

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ini 3 Jenis Tilang Elektronik, Lengkap dengan Cara Kerjanya

"Ya, sesuai instruksi mulai hari ini , penindakan tilang manual sudah mulai diberlakukan lagi, artinya masyarakat yang kedapatan melanggar lalulintas akan dilakukan penindakan tilang manual," kata Kasat. 

Adapun 7 jenis pelanggaran yang menjadi sasarannya yakni 

-Pelanggaran Berbalapan dengan kendaraan lain atau balap liar.

-Pelanggaran Tata Cara Pemuatan

BACA JUGA:Tilang ETLE Resmi Diberlakukan di Lebong, Begini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Sudah Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam

-Pelanggaran Kendaraan yang Tidak Dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

- Pelanggaran yang Tidak Sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan seperti knalpot brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: