Dikabarkan Ada Honorer Siluman Bisa Lolos PPPK Nakes di Lebong, Plt Dirut RSUD Lebong: Manfaatkan Masa Sanggah

Dikabarkan Ada Honorer Siluman Bisa Lolos PPPK Nakes di Lebong, Plt Dirut RSUD Lebong: Manfaatkan Masa Sanggah

4 Aturan Baru untuk Sukses di Seleksi PPPK 2023: Panduan Pendaftaran dan Prioritas Pelamar-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pelaksanaan seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi kesehatan di Kabupaten Lebong telah rampung dilaksanakan pada 13-15 Desember lalu,.

Namun sejumlah masalah timbul pasca BKN mengumumkan peserta yang lulus passing grade.

Pasalnya, sejumlah isu mulai menyebar terhadap beberapa peserta yang lulus terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. 

Seperti yang diutarakan salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan menceritakan, salah seorang peserta yang dinyatakan lulus passing grade diketahui sudah tidak bekerja atau berstatus honorer di RSUD Lebong.

BACA JUGA:Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Nakes Lebong, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Wih! Ada 2 Bumil Ikut Tes CAT PPPK Nakes Lebong di Hari ke 1

Padahal, syarat mutlak untuk mengikuti tes PPPK ini berstatus honorer dengan lama bekerja minimal 3 tahun tanpa terputus.

"Ada salah satu mantan honorer disini (RSUD, red) yang diketahui tidak lagi bekerja. Tapi, dia bisa lolos administrasi hingga ikut tes sampai dinyatakan lulus.

Nah, bagaimana proses pemberkasan di BKPSDM sehingga bisa lolos administrasi," sampai sumber. 

Menurutnya, padahal jika dilihat dari syarat yang dikeluarkan oleh BKN seharusnya BKPSDM tidak meloloskan honorer tersebut sejak pemberkasan.

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CAT 210 PPPK Nakes

BACA JUGA:Seleksi PPPK Nakes di Lebong, 88 Pelamar Gagal Seleksi Administrasi, Disebabkan Karena Ini

Dia menyayangkan, masih banyak peserta lain yang berstatus honorer dengan lama bekerja sampai 5 tahun keatas dinyatakan tidak lulus saat tes PPPK. 

"Kalau di syarat itu sudah jelas, peserta yang lolos administrasi minimal mengantongi SK hingga 31 Desember 2021. Sedangkan di RSUD ini masih banyak yang lama bekerja 5 hingga belasan tahun tapi belum juga lulus," tambahnya. 

Terpisah, sumber lain yang juga meminta namanya tidak disebutkan  mengatakan, ada 2 peserta yang mendapat nilai tambahan dan dinyatakan lulus.

Padahal, untuk mendapatkan poin tambahan itu yang bersangkutan harus melamar pada intansi ditempatnya bekerja. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Pemkab Lebong Masih Berdayakan THLT, Tapi Jatah Nakes dan Guru Hanya Sedikit

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Lebong, Tenaga Guru 174 Pendaftar, Nakes 2 Pendaftar

"Sedangkan kami tahu kalau 2 peserta tersebut bekerja di instansi lain. Nah kenapa mereka mendapatkan poin tambahan sampai dinyatakan lulus," terangnya. 

Menyikapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, MSi mengatakan pihaknya membuka ruang kepada peserta yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan masa sanggah yang saat ini dibuka oleh BKN. 

Ia menjelaskan, untuk proses pemberkasan itu sendiri dilakukan secara online dan dilakukan oleh calon peserta itu sendiri. 

"Sewaktu pendaftaran itukan dilakukan secara online oleh calon peserta, untuk administrasi tersebut kita tidak mengetahui prosesnya seperti apa.

Nah sekarang kan lagi masa sanggah, manfaatkanlah momen itu dengan sebaik-baiknya," singkat Rachman. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: