Tidak Ada Kesepakatan Rapat Pencabutan Pilar Tapal Batas Eks Padang Bano Dengan Alat Berat
Dedi Mulyadi Ketua Umum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu--dokumen/radarlebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pencabutan pilar tapal batas eks Padang Bano di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya oleh Pemprov Bengkulu, tidak ada dalam kesepakatan rapat Forkopimda Bengkulu pada Selasa (13/12/2022) di Ruang Rapat Balai Raya Semarak Bengkulu.
Pencabutan pilar tapal batas yang dibangun Garbeta dan masyarakat yang dibongkar dengan menggunakan alat berat ini pada Jum'at (16/12/2022) dilaksanakan Pemprov Bengkulu menindaklanjuti hasil rapat Gubernur Bengkulu dengan Forkopimda terkait antisipasi konflik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
Pencabutan pilar tapal batas eks Padang Bano ini dilaksanakan Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu bersama BINDA Bengkulu, Kodim 0423 Bengkulu Utara, Kodim 0409 Rejang Lebong, Pemkab Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bengkulu Utara dan Polres Lebong.
Dalam eksekusi ini, tidak ada satupun perwakilan Pemkab Lebong yang ikut serta dalam pencabutan ini. Padahal Gubernur Bengkulu melalui surat nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas sudah memerintahkan Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara untuk mengikuti pencabutan pilar tapal batas ini.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, mengungkapkan tidak ada kesepakatan pembongkaran pilar tapal batas eks Padang Bano dari hasil rapat Gubernur dan Forkompinda Bengkulu.
Pilar tapal batas yang dibangun Garbeta dan masyarakat di eksekusi dengan menggunakan alat berat, Jum'at (16/12/2022)--foto debiantoni/radarlebong.id
"Tidak ada kesepakatan itu, dan kami dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut tidak menandatangani kesepatan rapat tersebut," ujar Dedi.
Dalam rapat itu, pihaknya sudah meminta agar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menimbang kembali rencana pembongkaran pilar tapal batas eks Padang Bano tersebut.
Sebab, pilar tapal batas ini dibangun oleh masyarakat berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Dan juga tidak ada konflik yang terjadi pada masyarakat perbatasan Lebong-Bengkulu Utara atas pemasangan pilar tapal batas eks Padang Bano ini.
"Dan dalam rapat itu kami meminta agar pembongkaran pilar tapal batas ini dilakukan oleh masyarakat yang membangun. Namun, faktanya dibongkar dengan menggunakan alat berat," katanya.
Karo Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, DR E Syarifudin SSos MSi, menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemkab Lebong dalam eksekusi pilar batas eks Padang Bano Jum'at (16/12/2022) tidak menghalangi proses yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: