Pemkab Lebong Tidak Hadiri Eksekusi Pilar Tapal Batas eks Padang Bano, DR. Syarif: Tidak Menghalangi Eksekusi!

Pemkab Lebong Tidak Hadiri Eksekusi Pilar Tapal Batas eks Padang Bano, DR. Syarif: Tidak Menghalangi Eksekusi!

DR E Syarifudin SSos MSi Karo Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu--ist

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Karo Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, DR E Syarifudin SSos MSi, menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemkab Lebong dalam eksekusi pilar batas eks Padang Bano Jum'at (16/12/2022) tidak menghalangi proses yang dilakukan.

"Ketidakhadiran Pemkab Lebong maupun yang mewakili, tidak menghalangi agenda eksekusi pilar batas yang dipasang Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya, Giri Mulya ini," kata Syarif.

Eksekusi pencabutan pilar tapal batas yang dibangun Garbeta dan masyarakat ini merupakan tindaklanjut dari kesepatan rapat Forkopimda Provinsi Bengkulu yang dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Bupati Lebong masa jabatan 2005-2010, Dalhadi Umar, Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi.

"Point pertama dalam kesepakatan ini bahwa Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong sepakat dan berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan kedua kabupaten," ujarnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda

Syarif yang juga mantan pejabat Pemkab Lebong ini, menyampaikan meski ada pihak-pihak yang menyanggah kesepakatan rapat tersebut namun hal ini tetap harus dijalankan sesuai hasil rapat tersebut.

"Artinya, sejak hari ini (16/12/2022) tidak boleh ada lagi aktifitas-aktifitas yang bisa menganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya konflik sesuai pandangan BINDA Bengkulu," lanjut dia.


Karo Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Syarifuddin bersama Pj Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah memberikan keterangan kepada wartawaran usai eksekusi pilar tapal batas di Desa Renah Jaya, Giri Mulya--dok

Jika kemudian hari masih ada upaya atau gerakan provokatif terkait tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara ini, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan berlaku.

"Setelah hari ini kita tidak memberikan toleransi terhadap upaya atau gerakan provokatif, kalau masih ada maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Syarif yang juga merupakan Presidium MW KAHMI Bengkulu periode 2021-2026.

BACA JUGA:Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja

Upaya atau gerakan provokatif ini, tambahnya, seperti pemasangan pilar tapal batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan Garbeta dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memaklumi ketidakhadiran Pemkab Lebong maupun yang mewakili dalam eksekusi ini. Terlebih, Pemkab Lebong saat ini tengah melaksanakan kegiatan HUT Kabupaten Lebong ke-19 tahun 2022.

"Sekali lagi kami mengingatkan jangan ada gerakan-gerakan apapun yang bisa memicu terjadinya konflik, sampai ada keputusan hukum yang tetap jika memang Pemkab Lebong ingin menggugat Permendagri 20 tahun 2015," tukas Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: