Siti Elina Gunakan Senpi Milik Sang Paman yang Purnawirawan TNI

Siti Elina Gunakan Senpi Milik Sang Paman yang Purnawirawan TNI

senpi jenis f yang digunakan wanita bercadar hitam yang terobos istana negara ini ternyata milik sang paman purnawirawan TNI-fin.co.id-

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Siti Elina, wanita bercadar hitam yang menodongkan senjata api jenis FN ke  anggota Paspampres di Istana Negara , selasa ( 25/10/2022) pagi lalu telah ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ternyata, pistol FN tersebut yang dibawa wanita bercadar  tersebut merupakan milik sang Paman yang seorang Purnawirawan TNI. 

Diduga Siti Elina mengambil pistol tersebut secara diam-diam, sehari sebelum aksi yang dilakukannya ke Paspampres.

"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dirilis dari fin.co.id.

BACA JUGA:Terungkap, Wanita Bercadar Bernama Siti Elina, Bukan Warga Lampung Tapi Warga DKI Jakarta

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Dia menyebut hasil pemeriksaan penyidik Densus 88 Polri ternyata senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.

"Pamannya, iya," katanya.

Siti Elina sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Wanita Penerobos Istana Merdeka Bawa Pistol Jenis FN Ternyata Berstatus Mahasiswa dari Bandar Lampung

Ia disasangkakan atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Dengan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).

BACA JUGA:Kedapatan Miliki Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau

Dua Orang Lagi Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengembangkan kasus Siti Elina, wanita bercadar yang todongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hasil pemeriksaan, pihaknya menduga wanita yang beraksi di depan Istana Merdeka pada, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi itu terpapar radikalisme dan mengarah ke teroris.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," katanya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin.

Usai pemeriksaan secara intensif terhadap Siti Elina, polisi mendapatkan dua nama terkait aksi tersebut

Keduanya kemudian diamankan beberapa saat setelah penangkapan Siti Elina.

Keduanya, yaitu BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. 

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Punya 4 Pistol

Polda Metro Jaya tampilkan barang bukti wanita bercadar yang hendak terobos Istana Negara.

Untuk diketahui, Saat wanita bercadar coba menerobos Istana Negara, ia sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Namun aksi wanita bercadar tersebut berhasil diamankan oleh Paspampres dan pihak kepolisian. Ketika diperiksa Wanita tersebut memakai senjata api jenis FN.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya meperlihatkan 4 pistol yang jadi barang bukti wanita cadar dalam konfrensi persnya pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Berdasarkan rekaman yang diterima fin.co.id dari Disway.id Selain 4 pistol, terdapat peluru beserta dua buku buku, buku rekening dan barang bukti lainya.

Densus 88 dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Siti Elina (24), Hasilnya ditemukan senjata lain dalam penggeldahan itu.

"Kegiatan penggeledahan yang kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," ucap Kabag Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam dumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, Polisi menahan Wanita cadar coba menerobos masuk ke dalam Istana Negaram Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mendalami wanita bercadar yang membawa senjata api dan menerobos masuk Istana Negara Jakarta, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin. 

Direktur Pencegahan BNPT R Ahmad Nurwakhid mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"BNPT sedang melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pelaku bagian dari jaringan terorisme atau pelaku tunggal," kata  Ahmad Nurwakhid melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu 26 Agustus 2022. 

Dia mengatakan, dalam penelusuran sementara, wanita tersebut bernama Siti Elina. BNPT mengklaim wanita itu merupakan pendukung salah satu ormas islam yang telah dibubarkan, yakni HTI.

Wanita itu juga diketahui sering mengunggah propaganda khilafah melalui akun media sosialnya. 

"Pendalaman terhadap profil dan motif pelaku terus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat adanya keterkaitan dengan aktor-aktor lain," katanya.

Nurwakhid mengatakan kejadian teror yang melibatkan perempuan di Indonesia bukan hal yang baru. 

Peristiwa tersebut mengingatkan pada ancaman bom di Istana Negara yang terlebih dahulu digagalkan oleh aparat penegak hukum pada tahun 2016.

Wanita yang ingin melakukan aksi teror di Istana Negara saat itu ialah Dian Yuli Novi. 

Kemudian keterlibatan perempuan dalam aksi teror juga terjadi pada tahun 2021 saat Zazkia Aini menyerang Mabes Polri.

Nurwakhid menegaskan BNPT telah mewaspadai tingkat kerentanan perempuan untuk direkrut oleh jaringan teror.

Dalam jaringan teroris, kata dia, perempuan tidak lagi menjadi aktor pendukung dan simpatisan, tetapi sudah diposisikan sebagai pelaku atau martir.

Pemanfaatan perempuan dalam aksi terorisme memang tren baru khususnya yang dilakukan ISIS baik dilakukan dengan jaringan atau lone wolf yang tidak terikat komando dan jaringan," ujar dia.

BNPT telah berupaya meminimalisir keterpaparan perempuan dalam jaringan dan aksi terorisme, dengan cara melibatkan perempuan sebagai agen perdamaian. 

Kaum ibu harus diberikan pencerahan karena kelompok tersebut dijadikan salah satu sasaran potensial oleh jaringan terorisme.

Seorang wanita bercadar diamankan setelah berupaya menerobos masuk Istana Negara, Jakarta pada Selasa pagi 25 Oktober 2022.

Wanita tersebut mengenakan gamis dan jilbab panjang berwarnah biru muda dilengkapi cadar hitam menutupi wajahnya. Dia juga mengenakan tas ransel hitam. 

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, anggota kepolisian lalu lintas sedang melakukan pengatura lalu lintas di depan Istana Negara pada Selasa pagi. 

Mereka kemudian melihat gerak-gerik mencurikan dari wanita tersebut yang melakukan jalan kaki dari Harmoni ke arah Jalan Medan Merdeka Utara. 

Di pintu masuk Istana, wanita itu hendak menerobos masuk. Wanita itu kemudian diamankan oleh tiga anggota Satgatur Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, Bripda Yuda

Wanita itu lalu dibawa ke  Mapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Hingga kini belum diketahui identitas dan motif wanita tersebut.

Polisi juga mengamankan 1 Tas hitam berisi kitab suci. Dompet kosong warna pink, 1 unit ponsel/Hp. Seta satu buah senjata api jenis Fn.

Artikel Telah Tayang di https://fin.co.id/read/113518/terungkap-ternyata-pistol-yang-dibawa-wanita-penodong-paspampres-di-istana-merdeka-milik-purnawirawan-tni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id