Kedapatan Miliki Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau
Ilustrasi -harian disway-
LUBUKLINGGAU, RADARLEBONG.ID - Pemberantasan narkotika di Indonesia tampaknya tak pandang bulu.
Jika sebelumnya oknum Kapolda Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kasus peredaran narkotika
Kasus yang sama kembali menimpa institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Lantaran kedapatan memiliki ekstasi, seorang oknum Anggota Polres Rejang Lebong, Bripda SPM (25) ditangkap Satnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Penangkapan oknum Anggota Polisi, SPM warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, usai pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba sebelumnya.
BACA JUGA:Dimodali Motor Untuk Usaha, Menantu Jual Pemberian Mertua
SPM dikabarkan merupakan ajudan Wapolres Rejang Lebong saat ini tengah meringkuk di Mapolres Lubuk Linggau.
Dalam penangkapan, berhasil diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.
Kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA:Warga Ketahun Ditangkap Polisi Saat Transaksi 38 Paket Sabu
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.
Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.
Tak lama kemudian, usai mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q.
Hasilnya di sana ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya anggota Polri tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7.
Dari hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika.
Dilansir dari linggaupos.disway.id, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi hal ini membenarkan anggotanya melakukan penangkapan di Wisma Q.
Namun, ia tidak merinci adanya penangkapan oknum.
"Ada empat orang yang ditangkap. Semuanya positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: