Dimodali Motor Untuk Usaha, Menantu Jual Pemberian Mertua

Dimodali Motor Untuk Usaha, Menantu Jual Pemberian Mertua

Polres Bengkulu Utara ringkus menantu yang jual motor pemberian mertua.--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Tak tahu diuntung, JI (19) warga Kabupaten Bengkulu Utara ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menjual sepeda motor pemberian mertuanya sendiri untuk usaha jual sayuran. 

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK., M.M melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi KBO Reskrim Ipda Edi Permana mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh Rohidin yang mengaku telah meminjam sepeda motor jenis Honda Beat BD 6549 NV kepada menantunya itu untuk usaha berjualan sayur di wilayah Tanjung Ning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian pertama pada 15 September 2021 lalu, kemudian yang kedua pada Juli 2022. Dimana, pelapor (Rahidin) meminjamkan motor Honda Beat untuk usaha jual sayuran.

Namun baru saja seminggu, pelapor menyebut ingin ganti usaha jual ikan. Oleh pelapor diberikan lagi modal berupa uang sebesar Rp 1 Juta.

BACA JUGA:Polsek Air Besi Amankan 5 Warga Gegara Pungli di Jalan Lintas

"Sepeda motor tersebut malah dibawa ke Empat Lawang lalu dijual seharga Rp 4,5 Juta kepada warga Desa Tanjung Ning, Kecamatan Saling. Uang hasil penjualan motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis digunakan untuk kebutuhan selama di Pendopo Lintang," ujar Edi.

Edi pun menjelaskan, sekira bulan juli ia kembali menemui istrinya di Desa Sawang Lebar Ilir. Ia dipinjami lagi sepeda motor Supra Fit, yang katanya untuk usaha mengangkut sawit dan karet.

"Usaha ini hanya berjalan selama 2 minggu. JI alias Jo kembali mengatakan kepada istrinya ingin ganti usaha jual madu ke Mukomuko, yang langsung disetujui oleh istrinya,” demikian Edi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: