Warga Ketahun Ditangkap Polisi Saat Transaksi 38 Paket Sabu

Warga Ketahun Ditangkap Polisi Saat Transaksi 38 Paket Sabu

Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Bengkulu Utara saat transaksi.-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-radarlebong.id

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara menciduk salah seorang warga desa Kualalangi Kecamatan Ketahun, saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 38 paket sabu siap edar. 

"Pelaku kita amankan ketika sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Giri Kencana. Dari tangan pelaku kita mengamankan 38 paket sabu siap edar," kata Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba Polres BU AKP Yudha Setiawan, SH.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya pada Senin (22/8) lalu.

BACA JUGA:Cegah Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Dampingi Proyek di 5 OPD

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung mengamankan pelaku ketika sedang melakukan transaksi.

"Dari pengakuan pelaku, ia diperintahkan oleh seorang napi yang berada di dalam Lapas Malabero Bengkulu dengan upah Rp 100 ribu per paket, untuk setiap barang yang laku terjual," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: