Suami dan Guru Mengaji Ikut Terseret Kasus Wanita Penodong Paspampres
Penampakan wajah wanita bersenjata api yang menerobos Istana Merdeka -ist-fin.co.id
JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Penanganan kasus wanita bercadar hitam, Siti Elina (24) hingga saat ini masih terus berlanjut.
Bahkan, sejak Rabu lalu, penanganan kasus tersebut langsung ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Terbaru, dari hasil penyidikan, suami Siti Elina (24) dan Gurunya ikut terseret dalam kasus Siti Elina dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Dikutip dari fin.co.id, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).
Saat ini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.
Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.
Penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka, lanjut Aswin, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina.
Hanya saja, aku Aswin, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.
BACA JUGA:Siti Elina Gunakan Senpi Milik Sang Paman yang Purnawirawan TNI
“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.
Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, tidak ada keterkaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.
“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya lagi.
BACA JUGA:Terungkap, Wanita Bercadar Bernama Siti Elina, Bukan Warga Lampung Tapi Warga DKI Jakarta
Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.
Sedangkan guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pengambilalihan kasus wanita bercadar yang telah ditangani Densus 88 tersebut, dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” katanya, Jumat, 29 Oktober 2022, dikutip dari fin.co.id.
Disebutkannya, proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).
Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.
“Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id