Pembangunan Pabrik Jeruk Gerga Sisakan Masalah, Disperindagkop Akui Belum Lengkapi Izin

Pembangunan Pabrik Jeruk Gerga Sisakan Masalah, Disperindagkop Akui Belum Lengkapi Izin

Terbengkalai: Bangunan pabrik jeruk gerga yang sudah selesai 100 persen ini terancam terbengkalai. -Foto Dokumentasi/radarlebong-

LEBONG,  RADARLEBONG.ID - Cita-cita Bupati, Kopli Ansori, bahwa pembangunan rumah produksi jeruk gerga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja, faktanya menyisakan masalah.

Meski proyek senilai Rp 5,6 miliar dari DAK tahun 2021 telah 100 persen dilaksanakan, namun izin pengoperasian bangunan itu belum diajukan oleh OPD terkait. 

Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Lebong, Iwan Jang Jaya, SE, mengakui sampai saat ini bangunan pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang telah selesai 100 persen namun belum dioperasikan. 

Hal ini, lanjutnya, disebabkan karena hasil pembangunan yang menguras anggaran miliaran rupiah ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Dibangun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi Hingga Nomor Induk Berusaha

"Benar, pabrik jeruk gerga itu sudah selesai dan belum difungsikan sebagaimana mestinya. Sedangkan mengenai SLF hingga NIB pabrik jeruk gerga itu memang belum ada yang kami proses berkas kelengkapannya, karena izin lingkungannya belum diterbitkan dari DPMPTSP," ungkap Iwan. 

Diakuinya, izin lingkungan sendiri baru selesai diterbitkan DPMPTSP dan baru dilaporkan pada pihaknya pada Kamis (13/10) sore lalu.

Izin lingkungan ini kemudian diminta untuk diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat secara lisan maupun tertulis. 

"Untuk izin lingkungan itu baru diterbitkan pada Kamis sore kemarin, sedangkan untuk SLF hingga NIB itu memang syarat-syaratnya belum disiapkan karena menunggu izin lingkungan," terang Iwan.

BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Belum Difungsikan, Gegara Ini

//

Kapasitas Mesin Pabrik 1 Ton per Jam

Disinggung mengenai pihak ketiga atau BUMD rumah industri pabrik jeruk gerga yang sebelumnya adalah UMKM di Kecamatan Rimbo Pengadang sebagai pihak pengelola, Iwan menjelaskan bahwa pelaku UMKM terkendala modal usaha. 

Karena kapasitas mesin pengola jeruk gerga yang diadakan ini berkapasitas 1 ton per jam, sehingga para pelaku UKMK terbentur biaya operasional dan tidak mampu untuk menyiapkan bahan baku serta biaya produksi lainnya.

"Saat itu kita berencana untuk memanfaatkan para pelaku UMKM  diwilayah setempat sebagai pengelola rumah industri pabrik jeruk gerga, setelah mengetahui kapasitas mesin pengola pabrik 1 ton per jam, para pelaku UMKM mengaku tidak mampu menyiapkan bahan baku serta biaya operasional lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, kata Iwan, pihaknya kembali melakukan rapat musyawarah bersama dan sepakat untuk menaikan telaah dinas ke Bupati untuk mengusulkan agar dapat membentuk UPTD.

BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Hampir Tuntas, Izin Lingkungan Baru Diurus

Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pimpinan.

"Telaah dinas kita sudah dinaikan sekitar 5 bulan yang lalu, meminta supaya manajemen rumah industri bisa di UPTD kan atau dipihak ketigakan, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk apapun dari bupati, " lanjutnya.

Karena itu, pihaknya belum mengajukan permohonan penerbitan NIB ke DPMPTSP, karena belum ada pihak pengelola pabrik senilai miliaran rupiah ini. 

"Kami masih menunggu telaah dinas dari pak Bupati, dan pastinya kami siap melengkapi berkas syarat operaional pabrik jeruk gerga, " pungkasnya. 

BACA JUGA:Disperindagkop Optimis Pabrik Jeruk Gerga Rampung Bulan Ini

//

Sosialisasi Pembangunan Rumah Produksi Jeruk Gerga

Sebelumnya, pada Kamis 15 April 2021 silam Bupati Lebong, Kopli Ansori bersama Sekda Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si, Kepala Disperindagkop-UKM Lebong, Aris Munandar, SE, MM, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, Camat Rimbo Pengadang mengikuti sosialisasi pengembangan pembangunan rumah produksi jeruk Gerga kepada masyarakat Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Pada kegiatan ini, Bupati Kopli Ansori menyampaikan sesuai dengan visi dan misi mewujudkan Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera.

Pemkab Lebong berkomitmen untuk meningkatkan ekonomi daerah sesuai dengan misi meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan.

Hal ini sejalan dengan program unggulan daerah menciptakan lapangan pekerjaan dan mendidik serta membina wirausaha muda.

Masih kata Bupati, pengelolaan rumah produksi ini sesuai dengan SOP dan pemanfaatan rumah produksi ini diperuntukan bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya pengembangan komoditas jeruk gerga Kabupaten Lebong. 

"Rumah produksi yang akan dibangun ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah pengolahan produk berbasis komoditas unggulan daerah jeruk gerga. Rumah produksi nanti merupakan sentra IKM yang akan dijadikan sebagai pusat pembinaan, pengembangan, pemusatan pelatih. Serta efisiensi untuk menghasilkan produk-produk ilmu yang sejenis khususnya produk berbahan baku komoditas unggulan daerah," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: