Pabrik Jeruk Gerga Dibangun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi Hingga Nomor Induk Berusaha

Pabrik Jeruk Gerga Dibangun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi  Hingga Nomor Induk Berusaha

DPMPTSP Lebong mendata ada 2 perusahaan tambang belum memperpanjang perizinan.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Sengkarut persoalan belum dioperasikannya pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang, perlahan semakin terkuat.

Meski telah mengantongi izin lingkungan, namun faktanya hingga saat ini bangunan yang menguras miliaran rupiah dana DAK tahun 2021 ini belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE, dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (13/10) membenarkan hingga saat ini pihaknya (DPMPTSP, red) belum menerbitkan satupun izin terkait dengan operasi pabrik jeruk gerga ini.

Namun, ia mengaku jika belum lama ini telah menerima salah satu rekomendasi untuk penerbitan NIB dari DLH Lebong.

BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Belum Difungsikan, Gegara Ini

"Kami belum menerbitkan izin apapun terkait dengan pabrik jeruk gerga ini. Memang sekitar 3 minggu lalu, ada rekomendasi dari DLH Lebong. Tetapi kami belum bisa untuk menerbitkan izinnya," katanya.

Dijelaskannya, salah satu dasar penerbitan NIB adalah pihak pemohon harus lebih dulu mengantongi sertifikat layak fungsi atau SLF sebelum bangunan difungsikan untuk berusaha.

Kemudian izin PBG yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Cipta Karya (CK). Selanjutnya barulah pemohon memproses berkas untuk penerbitan NIB.

"Sampai saat ini belum ada usulan untuk BUMD atau BUMDes atas usaha apa izin yang akan diterbitkan. NIB ini tidak bisa diterbitkan sebelum adanya rekomendasi SLF dan PBG," jelasnya.

BACA JUGA:Kantongi Izin Lingkungan, Pabrik Jeruk Gerga Rp 2 M Ini Tak Kunjung Beroperasi

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan SLF hingga PBG yang diajukan dari pihak Disperindagkop.

"Kami siap untuk memproses berkas dari pemohon untuk menerbitkan izin beroperasi pabrik jeruk gerga, asalkan syaratnya lengkap. Ya, kalau tidak ada berkas yang diajukan, maka NIB nya tidak bisa kami terbitkan," demikian Kurniadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: