Pabrik Jeruk Gerga Hampir Tuntas, Izin Lingkungan Baru Diurus

Pabrik Jeruk Gerga Hampir Tuntas, Izin Lingkungan Baru Diurus

LEBONG - Meski pembangunan pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang senilai lebih kurang Rp 2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 sudah hampir rampung dibangun, namun saat ini izin lingkungan bangunan tersebut baru diurus. Sejatinya, izin lingkungan ini sudah dikantongi sebelum pembangunan dilaksanakan oleh rekanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan jika dalam waktu dekat ini dirinya bakal memanggil Disperindagkop UKM terkait dengan persoalan ini. Menurutnya, izin lingkungan semestinya harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Sampai saat ini OPD teknis belum melaporkan hal itu kepada saya, tapi mengenai masalah ini secepatnya kita akan panggil OPD teknis," kata Mustarani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong. Dirinya menduga jika persoalan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pejabat Disperindagkop UKM sebelumnya dengan pejabat hasil mutasi 1 Oktober lalu. "Secara aturan, izin lingkungan ini harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan atau minimal berbarengan dengan pelaksanaan pembangunan," ujarnya. Meski demikian, kata Mustarani, hal ini tidak menjadi masalah asalkan memenuhi klasifikasi bangunan. Ia pun meminta agar OPD teknis segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebelumnya, Kabid Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup, Rizal, ST, mengaku jika usulan izin lingkungan ini baru diterima pihaknya beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam proses pengecekan kelengkapan berkas. "Izin lingkungan ini sifatnya wajib dipenuhi sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan proyek fisik. Terlebih pekerjaan tersebut masuk dalam program anggaran pemerintahan. Jika bangunan sudah selesai tapi izin lingkungannya tidak terpenuhi, maka bangunan itu belum bisa difungsikan," ujarnya. Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya, SE, mengaku jika izin lingkungan pembangunan pabrik pengolahan jeruk gerga ini hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong. "Kita sudah mendapatkan mendapatkan permohonan penerbitan rekomendasi tata ruang wilayah Kabupaten Lebong dari Dinas PUPR-Hub Lebong nomor 600/34/659/DPUPR-HUB/XI/2021. Insyallah, akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan," singkatnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: