Pabrik Jeruk Gerga Belum Difungsikan, Gegara Ini

Pabrik Jeruk Gerga Belum Difungsikan, Gegara Ini

DPRD Lebong saat menggelar sidak ke lokasi pembangunan pabrik pengolahan jeruk gerga belum lama ini.-Foto Dokumentasi-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Wajar jika pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang belum difungsikan sesuai peruntukannya.

Pasalnya, bangunan senilai Rp 2 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2021 tersebut, sampai saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  

"Sampai saat ini, kami (Cipta Karya, red) belum ada mengeluarkan rekomendasi persetujuan penerbitan izin PBG untuk pabrik jeruk gerga Rimbo Pengadang," ungkap Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinarta, SE, MM melalui Kabid Cipta Karya, Mast Irwan Nugroho, ST, kepada Radar Lebong kemarin (12/10). 

Ia juga mengaku setelah bangunan ini selesai dikerjakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan PBG dari Disperindag Koperasi dan UKM selaku OPD penanggungjawab kegiatan pembangunan tersebut, maupun dari pengelola lainnya. 

BACA JUGA:Anggaran Rp1,2 M untuk HUT Lebong, Pasha 'Ungu' Bakal Guncang Lebong

"Izin PBG ini baru bisa diterbitkan jika sudah ada persetujuan dari kita," terangnya. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PBG ini diantaranya gambar struktur teknis bangunan.

Ukuran tanah, surat keterangan tanah, keterangan lingkungan baik itu berupa Amdal, UKL-UPL. Termasuk juga surat perjanjian lingkungan hidup, gambar rencana, tujuan dan lainnya. 

"Jika semua persyaratan yang dimaksud sudah diserahkan dan sudah dintanyakan lengkap dan memenuhi syarat, maka baru bisa dikeluarkan persetujuan rekomendasi penerbitan izin PBG nya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: