Tuntaskan Tabat 33 Desa/Kelurahan, Pemkab Lebong Gunakan Metode Kartometrik

Tuntaskan Tabat 33 Desa/Kelurahan, Pemkab Lebong Gunakan Metode Kartometrik

Tabat: Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan tapal batas antar desa/kelurahan dalam Kabupaten Lebong. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Pemkab Lebong menargetkan penyelesaian tapal batas antar desa atau kelurahan dalam Kabupaten Lebong ditargetkan tuntas dalam tahun ini. 

Bahkan, bagi desa/kelurahan yang tidak sepakat dengan metode kartometrik dalam penyelesaian masalah ini, Pemkab Lebong mempersilahkan desa/kelurahan untuk menyiapkan anggaran sendiri. 

"Jika desa atau kelurahan, ada yang tidak sepakat dengan metode kartometrik atau peta BIG ini, silahkan menyiapkan anggaran sendiri pada tahun 2023 mendatang untuk menyelesaikan batas wilayah ini," ujar Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, dalam rakor ini kemarin (14/10). 

Dalam penyelesaian batas wilayah di 33 desa/kelurahan pada 8 kecamatan akan menggunakan kartometrik. Yakni berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sudah disepakati pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bupati Minta Segera Tuntaskan Batas Wilayah 33 Desa, 5 Kelurahan

"Jadi kami minta kepada camat untuk mensosialisasikan kepada desa/kelurahan diwilayahnya masing-masing terkait batas wilayah sesuai peta dari BIG," lanjutnya. 

Menurutnya, penyelesaian dengan metode kartometrik ini dipastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Ditegaskannya, sebenarnya pemerintah daerah bisa saja memfinalkan langsung batas wilayah desa/kelurahan yang sejauh ini belum disepakati. 

"Tapi kami masih memberikan ruang aspirasi kepada desa/kelurahan untuk menyelesaikan masalah itu,"ujarnya.

BACA JUGA:Batas Wilayah 33 Desa, Kelurahan Mulai Disinkronkan dengan Peta BIG

Ditambahkannya, penyelesaian batas wilayah antar 33 desa/kelurahan ini ditargetkan tuntas tahun ini. Sehingga, pada tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong. 

Diketahui, dari 104 desa/kelurahan di 12 kecamatan, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan sebanyak 71 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen yakni Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: