Bupati Minta Segera Tuntaskan Batas Wilayah 33 Desa, 5 Kelurahan

Bupati Minta Segera Tuntaskan Batas Wilayah 33 Desa, 5 Kelurahan

LEBONG - Bupati Lebong Kopli Ansori meminta kepada Bagian Pemerintahan Setkab Lebong, untuk segera menuntaskan permasalahan batas wilayah 38 desa kelurahan yang sejauh ini belum jelas. Bagian pemerintah Setdakab juga harus segera melakukan komunikasi mulai dari pihak kecamatan hingga desa kelurahan. Untuk selanjutnya turun bersama dalam menentukan batas wilayah desa dan kelurahan

"Saya minta Bagian terkait untuk segera melakukan konsolidasi dengan desa maupun kelurahan. Sehingga di tahun 2022 mendatang permasalahan batas wilayah masing-masing desa kelurahan ini sudah clear semuanya," tegas Bupati.

Menurutnya, batas wilayah desa maupun kelurahan sangatlah penting dalam proses pembangunan di desa maupun kelurahan. Terlebih, ketika batas wilayah belum jelas, dampak terburuknya bisa menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

"Jika ada desa mengusulkan pembangunan desa ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ada desa kelurahan tetapi batas wilayahnya belum jelas, jadi aneh nantinya," ujar Bupati.

Sementara itu, Plt Kabag Pemerintahan Bambang ASB, S.Sos,M.Si melalui Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan, Kiki Apriadi, S.IP membenarkan jika 38 batas wilayah desa kelurahan yang batas wilayahnya belum jelas dengan rincian 33 desa dan 5 kelurahan. Sementara sebanyak 66 desa kelurahan lainnya batas wilayah sudah selesai dan sudah jelas status batas wilayahnya.

"Jadi bagi desa dan kelurahan yang batas wilayahnya masih belum tuntas, akan kami lakukan review kembali hasil BIG di 38 desa dan kelurahan tersebut. Jika batas wilayah desa kelurahan tidak ada permasalahan lagi, barulah akan kita melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) nya," tuturnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: