Batas Wilayah 33 Desa, Kelurahan Mulai Disinkronkan dengan Peta BIG

Batas Wilayah 33 Desa, Kelurahan Mulai Disinkronkan dengan Peta BIG

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Drs. Achmad Ghozali-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dalam penyelesaian batas wilayah di 33 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggunakan metode Katrometrik.

Yakni dengan penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Drs. Achmad Ghozali melalui Analis Kebijakan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong Kiki Apriadi, S.IP,  mengatakan terkait penegasan batas wilayah 33 desa/kelurahan saat ini dalam proses pemetaan.

Pemetaan masih dilakukan oleh Dinas PUPR-Hub Lebong dengan menggunakan data peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dikompilasikan dengan data  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersumber dari ART/BPN.

BACA JUGA:Sengketa Batas Desa dan Kelurahan Ditarget Tuntas Tahun Ini

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan peta. Jika selesai, nanti setiap camat akan dipanggil untuk menyepakati titik katrometik tersebut," katanya.

Lanjut Kiki, jika dalam perjalanannya nanti, ada desa/kelurahan yang tak sepakat dengan batas wilayah yang ditentukan melalui metode katrometik. 

Maka pemerintah desa maupun kelurahan bisa langsung turun kelapangan. Dengan catatan mereka wajib menganggarkan  anggaran sendiri untuk survei lapangan mengecek titik katrometrik tersebut. 

" Untuk turun kelapangan kita kekurangan SDM dan tak ada tenaga ahli. Sehingga bagi desa maupun kelurahan yang nanti tak sepakat, kami sarankan untuk langsung bekerjasama dengan Tokdam Sriwijaya," ungkapnya.

BACA JUGA:Usai Sengketa Batas Wilayah 32 Desa, Kelurahan Tuntas, Pasang Patok

Pihaknya menargetkan masing-masing desa/kelurahan membuat berita acara terkait kesepakatan batas wilayahnya.

Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.

Dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan. 

Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: