Pengecekan Rutin Puskesmas Rimbo Pengadang Gunakan SPPL Lama, DLH Pastikan Bukan Untuk Izin Operasional
Parkir: Beginilah kondisi halaman parkir Puskemas Rimbo Pengadang yang dibangun dengan dana Rp 4 miliar lebih dan belum dilengkapi dengan pagar. -foto dokumentasi-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, memastikan pengecekan ke Puskemas Rimbo Pengadang kemarin (30/8) bukan untuk penerbitan Izin Operasional baru.
Pengecekan ini, kegiatan reguler terhadap Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tahun 2021.
"Ini pengawasan reguler yang kami laksanakan sesuai amanat PP nomor 22 tahun 2021 terhadap kepatuhan atas SPPL diterbitkan tahun 2021 lalu (Puskesmas lama, red)," ungkap Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Pengawas Lingkungan Hidup, Riana, S.Si, M.Ling ditemui Radar Lebong di Puskesmas Rimbo Pengadang kemarin (30/8).
Berdasarkan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan reguler ini dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu tahun.
BACA JUGA:Dana Pendamping DAK Fisik Kesehatan di Lebong, Tidak Dianggarkan
BACA JUGA:Pedomani Permenkes , DLH Usut Tuntas Kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang
"Secara garis besar, Puskesmas Rimbo Pengadang setelah dilakukan pengecekan sudah bagus. Dan yang kita cek ini sesuai dengan SPPL tahun 2021.
Namun ada beberapa item yang menjadi catatan seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum ada karena memang laboratorium Puskesmas juga belum digunakan, karena petugasnya belum ada" katanya.
Ditambahkan Riana untuk pengelolaan limbah medis seperti kain kasa, jarum suntik, hingga handscoon, Puskesmas RP sudah memliki tempat penampungan sementara (TPS)
BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi
BACA JUGA:Polisi
yang kemudian akan dikelola oleh pihak ketiga. Hanya saja untuk penerbitan SPPL baru, diakuinya pihak DLH hanya menunggu usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Sejauh ini belum ada usulan dari Dinas terkait (Dinkes, red) untuk menerbitkan SPPL baru di Puskesmas Rimbo Pengadang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: