Pedomani Permenkes , DLH Usut Tuntas Kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang

Pedomani Permenkes , DLH Usut Tuntas Kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang

Izin: Hasil pembangunan relokasi Puskesmas Rimbo Pengadang yang belum memiliki izin operasional.-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski telah berdiri dan beroperasi di lahan eks BBI Jeruk Gerga, namun tampaknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong tak main-main untuk mengusut tuntas kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang sebagaimana berpedoman pada Permenkes 43 tahun 2019.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini DLH Lebong bakal segera turun untuk mengecek kelayakan hasil pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang.

"Dalam waktu dekat kita akan segera turun untuk melakukan pengecekan," ujar Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si melalui Kabid Lingkungan, Rizal, ST.

" Pengecekan ini, lanjutnya, untuk memastikan apakah hasil pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang menguras dana Rp 4 miliar lebih ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku khususnya persoalan lingkungan. 

BACA JUGA:PPTK Akui Pembangunan Puskesmas RP Tanpa Kajian Kelayakan , Lahan Atas Penunjukan Bidang Aset

BACA JUGA:Usai Izin Operasional, Lahan Gedung Puskesmas Rimbo Pengadang Ternyata Gunakan Eks Lahan BBI Jeruk Gerga

Seperti pengolahan limbah B3 maupun IPAL, termasuk beberapa kategori lain yang disyaratkan sesuai dengan aturan mengenai lingkungan pada pembangunan Puskesmas," jelasnya. 

Menurutnya, penanganan limbah B3 dan IPAL domestik di suatu tempat pelayanan kesehatan harus memenuhi standar kelayakan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Permenkes.

"Apapun hasil dari penawasan ini nantinya DLH akan memberikan saran tindak lanjut, baik puskesmas ataupun Dinkes," pungkasnya. 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE didampingi petugas pelayanan perizinan, Lena mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan penerbitan izin operasional puskesmas Rimbo Pengadang. 

"Sejauh ini belum ada berkas baru yang disampaikan pihak Dinkes terkait permohonan penerbitan izin operasional puskesmas tersebut," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: