Dana Pendamping DAK Fisik Kesehatan di Lebong, Tidak Dianggarkan

Dana Pendamping DAK Fisik Kesehatan di Lebong, Tidak Dianggarkan

Izin: Hasil pembangunan relokasi Puskesmas Rimbo Pengadang yang belum memiliki izin operasional.-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG,RADARLEBONG.ID - Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, mengakui jika dalam realisasi DAK Fisik Kesehatan tahun anggaran 2021, Pemkab Lebong tidak mengalokasikan dana pendamping. 

Sebab, Pemkab tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan dana pendamping dalam realisasi DAK Fisik Kesehatan. 

"Dana pendamping pada kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Rimbo Pengadang ini memang tidak ada. Karena saat ini,dana DAK tidak mesti lagi harus ada dana pendamping," ungkap Erik. 

Dijelaskannya, DAK Fisik Kesehatan tahun 2021 tidak wajib dibantu dengan dana pendamping. 

BACA JUGA:Pedomani Permenkes , DLH Usut Tuntas Kelayakan Puskesmas Rimbo Pengadang

BACA JUGA:Jelang Penghapusan, Honorer Malah Sibuk Pemberkasan

Hal ini berdasarkan ketentuan pemerintah pusat mengenai petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun 2021. 

"Memang kalau untuk pembangunan IPAL itu, tidak dianggarkan karena anggaran yang terbatas. Dan juga, IPAL ini dilaksanakan dengan sistem tersendiri," jelasnya. 

Terungkap sebelumnya, jika Pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,4 miliar dari DAK Fisik Bidang Kesehatan

tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan tanpa dilengkapi kajian kelayakan, izin operasional dan juga tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengolahan B3 dan IPAL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: