Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas

Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas

Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas-foto : tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi para Menteri Negara yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.

Perpres ini memberikan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi hanya berlaku bagi para menteri dan sekretaris kabinet yang menjabat pada periode pemerintahan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan bentuk apresiasi Presiden Jokowi terhadap kinerja para menteri yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Ari menekankan bahwa jaminan kesehatan ini hanya berlaku bagi anggota Kabinet Indonesia Maju yang menjabat selama periode 2019-2024, dan bukan untuk periode pemerintahan lainnya.

BACA JUGA:Mengenal Susunan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Siapa Saja yang Terpilih?

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa para menteri yang bekerja pada periode tersebut telah menghadapi tantangan yang sangat besar, termasuk pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global.

Oleh karena itu, jaminan kesehatan ini diharapkan bisa menjadi bentuk perhatian khusus dari pemerintah.

"Ini adalah bentuk perhatian dari Presiden kepada para menteri yang telah menyelesaikan tugas mereka, dengan memberikan pelayanan kesehatan yang layak," jelas Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat (18/10).

Ari juga menekankan bahwa anggaran APBN yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan ini tidak akan terlalu besar.

BACA JUGA:493 Kepala Daerah se Indonesia Terima Penghargaan UHC Awards dari BPJS Kesehatan

Premi yang dibayarkan untuk jaminan kesehatan ini akan diatur lebih lanjut oleh beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Ari, pelayanan kesehatan yang diatur dalam Perpres ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta atau di luar negeri tidak diperbolehkan dalam aturan ini, demi memastikan pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel.

"Pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN. Tidak ada pelayanan di swasta atau di luar negeri," jelas Ari menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: