Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas

Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas

Mengulik Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Purnatugas-foto : tangkapan layar-

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, terdapat aturan khusus terkait usia menteri yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Menteri negara atau sekretaris kabinet yang usianya di bawah 60 tahun dan telah menyelesaikan masa jabatan akan mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatannya.

Sedangkan, bagi yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan kesehatan ini akan berlaku seumur hidup, dan juga mencakup pasangan suami atau istri mereka.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para menteri yang telah mengabdikan diri selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, dengan memberikan perlindungan kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: