Kapan Cair Gaji ke-13 PNS dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Kapan Cair Gaji ke-13 PNS dan Bagaimana Cara Menghitungnya?-foto : amri rakhmatullah/radarlebong.id-
RADARLEBONG.ID - Pencairan gaji ke-13 PNS telah dinanti-nantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Pada tahun 2024, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni.
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pemberian gaji ke-13 PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang besaran, syarat, dan tata cara pemberian gaji ke-13 PNS.
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Layanan Perbankan Bantuan Pemerintah
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan cara menambahkan gaji pokok dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok sesuai golongan dan pangkat PNS.
Tunjangan kinerja yang dimaksud adalah tunjangan kinerja yang diterima PNS setiap bulannya.
Tunjangan yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Wajib Tahu ! Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (untuk sumber APBN)
- Tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan (untuk sumber APBD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: