Tok ! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI Sebesar 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Tok ! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI  Sebesar 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan dalam pembacaan nota keuangan RAPBN 2023, rabu siang, 16 agustus 2023.-foto : radarkepahiang.id-

RADARLEBONG.ID - Tok, kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, TNI dan Pensiunan yang telah lama menantikan kabar kenaikan gaji akhirnya terjawab sudah.  

Tepatnya, Rabu 16 Agustus 2023, dalam Rapar Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI tahun Sidang 2023-2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Pembacaan kabar kenaikan gaji tersebut disampaikan saat membacakan Nota Keuangan 2024 pada pukul 13.50 wib di Gedung DPR RI. 

Dalam  pidato mengenai Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU RAPBN) 2023 beserta nota keuangan di Gedung DPR RI , Jakarta Pusat tersebut, Presiden menyampaikan, kenaikan gaji PNS TNI Polri untuk tahun depan mencapai 8 persen.

BACA JUGA:Kasihan! PPPK Nakes di Lebong yang Sudah di SK kan April Tapi Belum Bergaji Hingga Juli

BACA JUGA:Usai Diguyur Gaji ke 13, TPP PNS Lebong Akhirnya Sudah Berkabar

Sementara, untuk persentase kenaikan gaji pensiunan, jauh lebih besar dibading gaji PNS, TNI dan Polri yang mencapai 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional." sampai Jokowi

Presiden juga menambahkan, dengan kenaikan gaji tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran transformasi yang efektif.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei telah mengindikasikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. 

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani.

Dengan pengumuman ini, para PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan dapat menyambut tahun depan dengan harapan atas kenaikan penghasilan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Tentunya, Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan berkontribusi dalam transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: