Kasihan! PPPK Nakes di Lebong yang Sudah di SK kan April Tapi Belum Bergaji Hingga Juli

Kasihan! PPPK Nakes di Lebong yang Sudah di SK kan April Tapi Belum Bergaji Hingga Juli

Puluhan PPPK Nakes di Lebong yang sudah terima SK tapi belum juga terima gaji hingga Juli.-foto : dokumentasi-

RADARLEBONG.ID - Kasihan, bilamana di beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu dikabarkan PPPK Nakes 2022 yang lolos dan telah terima SK telah bergaji.

Namun, pil pahit yang telah lama dirasakan puluhan PPPK Nakes d Kabupaten Lebong yang sudah di SK kan Terhitung sejak April 2023 tapi belum juga bergaji hingga juli ini.

Sontak hal tersebut mengundang tanda tanya salahsatu PPPK Nakes di salahsatu Faskes yang meminta namanya tidak disebutkan ini.

Ia mengaku jika  mereka (PPPK,red) formasi tahun 2022, sejak dari Januari hingga bulan Juli 2023 ini belum menerima gaji. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, 178 PPPK Guru 2022 di Lebong Segera Terima SK

BACA JUGA:APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?

Untuk itu, pihaknya berharap dengan pemberitaan ini agar Pemkab Lebong atau OPD terkait dapat segera bergerak untuk memikirkan nasib mereka yang belum menikmati gaji pertama sebagai PPPK.

"Tolong diberitakan dan muat di koran mengenai kejelasan kami para PPPK yang belum gajian," kata sumber.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang mereka dapat, sejauh ini pihak Dinkes Lebong belum ada  mengajukan berkas untuk pembayaran gaji PPPK ke bagian keungan BKD Lebong.

Hal itu dikarenakan pihak BKPSDM belum meminta Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), padahal KP4 sendiri sudah lama selesai.

BACA JUGA:Mantap! 3 Pemda di Provinsi Bengkulu Ini Ogah Ajukan Formasi ASN CPNS dan PPPK 2023 dan 42 Pemda Lainnya

BACA JUGA:Belum Terima SK, Begini Nasib 86 PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Lebong

"Kalau dari Dinkes belum ada mengajukan untuk pembayaran gaji, karena masih menunggu pihak BKPSDM meminta KP4 kami," sampainya.

Dia menambahkan, bahwa mereka yang belum sama sekali mencicipi gaji PPPK,  jika berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dari bulan April. Maka dari itu, besar harapan mereka agar gaji yang sudah lama ditunggu tersebut bisa segera dibayarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: