Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui--
BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Siapkan DCT Pemilu 2024, Partai Politik Diminta Siapkan RKDK
Sementara itu, Persyaratan Calon Anggota KPPS sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia.
-Usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.
-Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
-Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.
-Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
-Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
-Memiliki smartphone Android.
Informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen persyaratan dapat diperoleh di PKPU Nomor 8 tahun 2022
dan Keputusan KPU No 534 tahun 2022 di laman jdih.kpu.go.id.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: