Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui--

BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Siapkan DCT Pemilu 2024, Partai Politik Diminta Siapkan RKDK

Sementara itu, Persyaratan Calon Anggota KPPS sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia.

-Usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.

-Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

-Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

-Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.

-Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

-Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

-Memiliki smartphone Android.

Informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen persyaratan dapat diperoleh di PKPU Nomor 8 tahun 2022

dan Keputusan KPU No 534 tahun 2022 di laman jdih.kpu.go.id.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: