Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS di Bengkulu Utara- Antara Pembentukan Ulang atau Verifikasi dan Evaluasi?

Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS di Bengkulu Utara- Antara Pembentukan Ulang atau Verifikasi dan Evaluasi?

Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS di Bengkulu Utara- Antara Pembentukan Ulang atau Verifikasi dan Evaluasi?-foto :internet-

RADARLEBONG.ID - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu Kepala Daerah, disebutkan mengenai tahapan perekrutan lembaga adhoc.

Lembaga adhoc tersebut termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan lembaga adhoc di bawah KPU.

Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, S.Pi, mengonfirmasi bahwa tahapan pembentukan lembaga adhoc

tersebut sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

BACA JUGA:Lapas Arga Makmur Sambut Ramadan dengan Perubahan Jadwal Kunjungan

Namun, KPU belum dapat memastikan secara detail terkait dengan teknis atau tata cara perekrutan tersebut.

Mereka masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU RI terkait pelaksanaan pembentukan sesuai dengan perintah PKPU nomor 2 tahun 2024.

Sesuai dengan PKPU tersebut, tahapan pembentukan lembaga adhoc dari PPK, PPS, dan KPPS dilakukan mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024. Tahapan dimulai dengan pembentukan PPK, diikuti oleh PPS, dan kemudian KPPS.

Meskipun demikian, KPU masih menunggu petunjuk teknis terkait apakah pembentukan tersebut akan melibatkan pembentukan ulang atau hanya verifikasi dan evaluasi terhadap petugas atau lembaga adhoc yang sudah ada.

BACA JUGA:Dinyatakan Memenuhi Syarat, Namun Dicoret dalam DCS, 2 Bacaleg Gugat KPU Bengkulu Utara

Saat ini, masih ada lembaga adhoc yang bertugas, seperti PPK, PPS, maupun KPPS, yang bertugas selama pelaksanaan Pilpres dan Pilleg, yang saat ini memasuki tahapan akhir.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan lembaga adhoc yang bertugas saat ini telah menimbulkan beberapa sorotan,

termasuk protes dari pasangan calon atau partai politik yang terungkap dalam pleno tingkat kecamatan.

Beberapa lembaga adhoc di tingkat kecamatan juga harus menjalani pemeriksaan di Bawaslu setelah pleno tingkat kabupaten karena dinilai melanggar aturan terkait administrasi pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: