Bawaslu Lebong Perketat Pengawasan Netralitas ASN

Bawaslu Lebong Perketat Pengawasan Netralitas ASN

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos.-foto : amri rakhmatullah-

RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong akan benar-benar mengawasi netralitas ASN di Kabupaten Lebong, meski ada hubungan kekerabatan anggota keluarga dengan peserta Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos. menerangkan apabila seorang ASN terlibat politik yang mengakibatkan netralitas sebagai integritas dari ASN tersebut menjadi korban dari politik, dan hal ini yang harus digarisbawahi. 

Menurutnya netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan Pemilu adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat memilih secara bebas dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.

BACA JUGA:Ingat ! ASN Lebong Diimbau Kedepankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:1.000 ASN Pemkab Lebong Beralih ke KTP Digital

Lebih jauh Renaldo menuturkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan akan mengawasi terkait netralitas ASN, TNI/Polri pada Pemilu maupun Pilkada 2024.

Baik itu secara tindakan langsung maupun yang dilakukan melalui media sosial. 

Setiap temuan maupun aduan dari masyarakat terkait netralitas tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam penindakan terkait netralitas ASN ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengumpulkan bukti-bukti hingga melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya hasilnya disampaikan ke KASN.

"Untuk eksekusi sanksinya dilakukan oleh Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red)," tambahnya.

Sosialisasi Netralitas ASN ini, lanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Lebong sendiri sudah melakukan sosialisasi hingga menyurati Pemkab Lebong. 

"ASN wajib tahu bahwa sebagai abdi negara ada keterikatan dengan aturan-aturan yang ada," demikiannya. (bye)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: