Ingat ! ASN Lebong Diimbau Kedepankan Netralitas Jelang Pemilu 2024
Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM --
RADARLEBONG.ID - Memasuki tahun politik pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong untuk mengedepankan netralitasnya.
Yangmana jika ASN kedapatan tidak netral dan terlibat dalam partai politik, maka siap-siap akan dikenakan sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap mengedepankan netralitasnya.
Hal itu mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik, yang di khawatirkan ASN terlibat dalam partai politik dan melanggar kode etik PNS.
BACA JUGA:1.000 ASN Pemkab Lebong Beralih ke KTP Digital
BACA JUGA:Pasca Mundurnya Ketua BAZNAS Lebong, Bupati Segera Tunjuk Calon Pelaksana Tugasnya
Larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
"Kami menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lebong untuk tetap mengedepankan sikap netralitasnya, dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang," kata Wince.
Ditegaskannya, terdapat beberapa sanksi dan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, bagi ASN yang tidak netral apabila kedapatan terlibat partai politik.
Seperti pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka dan tertutup atau terbatas.
BACA JUGA:Jumlah ASN Lebong Kembali Melorot, Simak Penyebabnya
BACA JUGA:ASN Kemenag Wajib Ikuti Upacara HUT RI yang Dipusatkan di MIN 2 Lebong
Kemudian hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan.
"Untuk hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: