Bongkar Dugaan Pungli di Rutan KPK, Kemenkumham Merespon Begini

Bongkar Dugaan Pungli di Rutan KPK, Kemenkumham Merespon Begini

KPK pecat oknum petugas rutan berbuat asusila.-foto : kpk.id-

RADARLEBONG.ID - Terbongkarnya dugaan pungli atau pungutan liar di Rutan atau Rumah Tahanan KPK RI oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar, masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

Tuaian kritikan akan dugaan pungli di Rutan KPK RI, pun membuat Kemenkumham  geram yang tak akan segan menindak tegas pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di rutan KPK tersebut.

Dikutip dari disway.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham melalui Kabag Humas Dirjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

"Siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Lebong Disorot KPK, Berikut Ini Catatannya

BACA JUGA:Lebong Disorot KPK, Bupati Rapatkan Barisan

Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya, serta konsekuensi apabila dilakukan pelanggaran," ungkapnya.

Terkuaknya tabir dugaan pungli di Rutan KPK RI merupakan hasil pengutusan langsung dari Dewas KPK dan bukan berdasarkan pengaduan ataupun laporan.

" "Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

BACA JUGA:Temuan Dewas KPK, Ada Pungli Bernilai Fantastis dalam Rutan KPK

BACA JUGA:Perkara Suap APBD, 5 Eks Anggota Dewan Jambi Gunakan Rompi Orange KPK

Angka dugaan pungli yang diraup dari Rutan KPK senilai Rp 4 m tersebut merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

Ia pun, tak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id