Pendaftaran Anggota Bawaslu Mei 2023 Kabupaten/Kota Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumennya

Pendaftaran Anggota Bawaslu Mei 2023 Kabupaten/Kota Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumennya

Pendaftaran Anggota Bawaslu 7 Juni 2023 resmi ditutup.-Foto: Internet-

10). Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara

(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon.

BACA JUGA:Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Begini Cara Klaim Vouchernya

11). Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13). Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Para Guru PAUD hingga SMA Bakal Dapat Bantuan dari Kemendikbud

15). Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat.

16). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

17). Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi.

18). Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA: Begini Cara Klaim,Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis

Dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari:

1). surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: