Per 30 Juni 2024 Pajak Daerah Lebong Baru Segini, Ini Rincian Realisasinya

Per 30 Juni 2024 Pajak Daerah Lebong Baru Segini, Ini Rincian Realisasinya

BKD Lebong mendata realisasi pajak daerah lebong masih jauh dari target.-FOTO :DOK/radarlebong-

LEBONG,RADARLEBONG.ID- Penerimaan pajak daerah Kabupaten LEBONG, Provinsi Bengkulu, hingga 30 Juni 2024 masih jauh dari target.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 miliar atau 14,61 persen.

"Ya, hingga akhir semester pertama tahun 2024 penerimaan pajak daerah masih sangat rendah. Dan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor," ungkap Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Monginsidi menjelaskan, salah satu faktor utama rendahnya realisasi pajak daerah adalah belum didistribusinya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBBP2) kepada wajib pajak.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2024 Hingga November!

Padahal, PBBP2 merupakan salah satu sektor pajak yang memiliki target penerimaan PAD (Pendapatan Asli

Daerah) yang cukup besar selain pajak penerangan jalan.

"Kami sekarang masih membuat simulasi penetapan SPPT agar nantinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak," jelasnya.

Lebih rinci, Monginsidi memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong per 30 Juni 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:Cuan dari Air? Lebong Buktikan Pajak Permukaan Bisa Jadi Pendulang PAD

Pajak hotel: realisasi Rp 2,6 juta (7,38%) dari target Rp 36,5 juta

Pajak restoran: realisasi Rp 322 juta (33,94%) dari target Rp 950 juta

Pajak hiburan: realisasi Rp 1,45 juta (7,44%) dari target Rp 19,5 juta

Pajak reklame: realisasi Rp 7,8 juta (6,86%) dari target Rp 115 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: