Beginilah Tugas dan Tanggung Jawab Kades Namun Gajinya Segini

  Beginilah Tugas dan Tanggung Jawab Kades Namun Gajinya Segini

Tugas dan Wewenang Kades-Foto: nternet-

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara

BACA JUGA: Trik Mendapatkan Hadiah di Event Game Mobile Legends,Cek Disini

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Alamak,, Pesanan Tak Sesuai Foto Profil di MiChat, 2 Pria Ini Bersimbah Darah

BACA JUGA:Tidak Cuma Hari Kenaikan Isa Almasih, Ini Deretan Hari yang Lain di Tanggal 18 Mei 2023

Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a,demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)b.

Kemudian untuk  gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: