Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK-Foto: Internet-
- Setelah selesai mengajukan klaim, maka JKP akan melakukan verifikasi pengajuan Kamu.
BACA JUGA: 6 Aturan Aneh di SEA Games 2023, Negara Peserta Dibatasi hingga Dilarang Sapu Bersih Medali
BACA JUGA:Kejari Lebong Turun Tangan Awasi Proyek Strategis Daerah
- Setelah terverifikasi pekerja langsung bisa akses manfaat JKP.
Pada bulan ke-2 sampai 6, kamu lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Melakukan asesmen diri Kamu di siapkerja.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Harga Kopi Membaik, Petani Kopi di Lebong Tersenyum Lebar
- Menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Tunggu laporan yang Kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Demikan informasi tentang program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan tempat kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: