Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK-Foto: Internet-
BACA JUGA:Mantap, Kementerian PUPR Respon Proposal Bangun Pasar Purwodadi Bengkulu Utara
Adapun syaratnya membuat pengajuan laporan, pelaporan PHK disertai bukti, dan punya komitmen untuk bekerja kembali.
Kemudian syaratnya, telah dilaporkan nonaktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang kembali bekerja di sektor Penerima Upah dan pengajuan paling lambat 3 bulan setelah terkena PHK.
Cara melapor bahwa pekerja telah mengalami PHK, cukup mudah.
Pekerja dapat masuk ke akun SIAPkerja yang sudah dibuat, pastikan semua data profil sudah lengkap.
BACA JUGA:41 Lowongan Pekerjaan Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Selanjutnya dapat mengisi form pelaporan PHK yang sudah tersedia.
Jika semua tahapan sudah selesai, kamu sudah dapat mengklaim manfaat dari program JKP.
Masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan pekerja agar dapat mendapatkan manfaat dari program JKP.
Berikut ini cara untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama.
BACA JUGA:Jangan Nyeleneh, Ini Akibatnya Bagi Pelanggar Lalu Lintas
BACA JUGA:Kemelut Batas Wilayah Desa Kelurahan, Ternyata Sejak Pemekaran Lebong Belum Miliki Payung Hukum
- Masuk ke akun SIAP kerja Kamu, di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan kamu selesai mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan tempat kerja sebelumnya.
- Isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: