Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK-Foto: Internet-
RADARLEBONG.ID- Pekerja mulai sekarang tidak perlu berkeluh kesah ketika kehilangan pekerjan, kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baru-baru ini meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
JKP diberikan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Syaratnya memiliki masa iur kurang lebih 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan terakhir, sebelum mengalami PHK.
BACA JUGA:Warning untuk Kelompok Tani Penerima Hand Traktor di Lebong
Setidaknya lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta program JKP ini.
Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi peserta program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini.
-Membuat akun SIAPkerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Melengkapi profil, yaitu informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat.
BACA JUGA:Harga Kopi Membaik, Petani Kopi di Lebong Tersenyum Lebar
- Lencana JKP, Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun, maka itu berarti kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
Namun, tidak semua pekerja yang menjadi korban PHK bisa mengikuti program JKP.
Untuk yang PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja, tidak bisa mengikuti program JKP.
Agar dapat mengikuti program JKP, pekerja juga harus melakukan pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: