Kemelut Batas Wilayah Desa Kelurahan, Ternyata Sejak Pemekaran Lebong Belum Miliki Payung Hukum

Kemelut Batas Wilayah Desa Kelurahan, Ternyata Sejak Pemekaran Lebong Belum Miliki Payung Hukum

Sosialisasi: Pemkab Lebong melalui Bidang Pemerintahan sekda Lebong menggelar sosialisasi terkait dengan proses penegasan batas wilayah antar desa/kelurahan, Rabu (10/5).-foto: istimewa-

RADARLEBONG.ID - Kemelut masalah batas wilayah desa kelurahan di Kabupaten Lebong yang ternyata  sejak terbentuknya Kabupaten Lebong hingga saat ini belum ada  batas administrasi desa, kelurahan, kecamatan yang diundangkan.

Maka, guna mencegah terjadinya konflik pertanahan, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta agar segera memperjelas payung hukum terkait batas wilayah desa dan kelurahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wabup Lebong yang menghadiri sosialisasi awal penetapan batas wilayah 33 desa/kelurahan yang digelar Bagian Pemerintahan, di aula Bappeda Lebong, Rabu (10/5).

Tak hanya  itu saja, dalam kesempatan tersebut, Wabup juga mengingatkan peran serta pemerintah desa/kelurahan, kecamatan hingga masyarakat setempat agar bisa bekerjasama dan besinergi dengan tim yang akan turun melakukan survei lapangan.

BACA JUGA:Alamak, Serapan Dana Desa Tahap I Belum Full

BACA JUGA:Camat Minta Dana Desa untuk Pasang Patok

"Camat turut berperan untuk bisa memfasilitasi dan mengkoordinir setiap desa/kelurahan yang ada diwilayahnya masing-masing.

Diharapkan hal ini dapat menghasilkan batas wilayah administrasi desa, kelurahan, kecamatan yang akurat," terangnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.Ak menjelaskan Pemkab Lebong akan menggandeng Topdam II Sriwijaya sebagai mitra untuk menentukan titik koordinat tabat desa/kelurahan.

"Kami akan turun langsung untuk melakukan survei fisik dalam menentukan tabat antara desa/keluraha dalam waktu dekat ini," kata Herru.

Lanjut Herru, sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan hingga peran dan tugas dari pemerintah desa/kelurahan maupun kecamatan saat survei lapangan dilakukan.

"Termasuk menyampaikan jadwal turunnya tim agar pemerintah desa hingga kecamatan paham apa yang harus disiapkan," singkat Herru. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: