Kejari Seluma Tetapkan Oknum Kabid Tersangka OTT, 8 Orang Masih Saksi

Kejari Seluma Tetapkan Oknum Kabid Tersangka OTT,  8 Orang Masih Saksi

Kejari Seluma mengamankan BB dari OTT Dugaan Pungli dalam penerbitan SK PPPK.-foto : istimewa-

RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri Seluma dalam pers rilisnya, selasa sore (11/4/2023) menetapkan Oknum Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai di BKPSDM Seluma, inisial CW sebagai tersangka.

Penetapan tersangka usai OTT terhadap 9 orang di Dinas Kesehatan dan BKPSDM, Selasa (10/4) pagi.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan penetapan CW sebagai tersangka, diduga telah melakukan pungutan uang terhadap ratusan PPPK berkedok untuk memperlancar penerbitan SK. 

“Kami menetapkan CW sebagai tersangka, sementara 8 lainnya yang sempat kami bawa untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA:Geledah Kantor BKPSDM Seluma, Jaksa Amankan 9 Orang, Perkara Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK,

BACA JUGA:Usai Lidik Honor, Polisi Juga Garap Kegiatan Fisik DD Pungguk Pedaro

Pasca penetapan sebagai tersangka, Oknum Kabid inisia CW bersama 8 saksi lainnya masih menjalani pemeriksanaan di Kejari Seluma.

Sekedar diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kejari Seluma kepada 9 orang dengan rincian 7 ASN di Dinas Kesehatan Seluma dan 2 di BKPSDM.  OTT ini terkait SK PPPK Nakes yang sampai saat ini belum terbit.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: