Aduh, 5 Kecamatan di Lebong Dituangkan dalam SK Sebagai Wilayah Kumuh
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lebong-foto internet-
RADARLEBONG.ID - Aduh, 5 Kecamatan di Lebong ini telah dituangkan dalam SK atau Surat Keputusan sebagai Wilayah Kumuh.
Ke 5 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Uram Jaya, Amen, Lebong Tengah, Bingin Kuning dan Rimbo Pengadang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Kawasan Disperkim Lebong, Wirna Ningsih, SH, MH.
"Jumlah ini berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan tahun lalu, bahkan 5 kecamatan sudah di SKkan sebagai wilayah kecamatan kumuh," kata Wirna Ningsih.
Sementara itu, untuk 7 kecamatan lainnya belum mendapatkan SK kumuh dan akan dilakukan pemetaan kembali.
BACA JUGA:Warga Miskin di Lebong yang Sedang Sakit, Namun Butuh Bantuan, Bisa Ajukan Ini
BACA JUGA:Naik 0,03 Persen, Kemiskinan di Lebong Gegara Covid, Apa Iya?
Terlebih penetapan kawasan kumuh ditentukan mulai dari kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan, dan sistem drainase.
"Insya allah, tahun ini akan kembali dilakukan pemetaan dan pendataan ulang," ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait penerbitan SK kumuh sendiri tidak serta-merta bisa diterbitkan melalui pemerintah daerah saja.
Namun ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Salah satu tahapannya itu harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perkim Provinsi, dan Balai Prasarana Perumahan Wilayah Sumatra Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Lebong Meningkat, Ini Data dari BPS
BACA JUGA:Bantuan Sosial dari Dana APBD Lebong Ini, Bikin Warga Miskin Terbantu
"kalau sudah disetujui baru bupati bisa menerbitkan SK nya," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait penanganan kawasan kumuh itu diakuinya hingga saat ini masih terus diprogramkan secara maksimal. Hal ini agar sebaran kawasan kumuh dapat dientas. Karena selain dari dana APBD, pihaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: