Camat Pinang Belapis Irit Bicara Soal Pemberhentian Sekdes Ketenong I

Camat Pinang Belapis Irit Bicara Soal Pemberhentian Sekdes Ketenong I

Ilustrasi -foto internet-

RADARLEBONG.ID - Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa setempat.

Ternyata sudah diketahui oleh Camat. Bahkan sebelum pemberhentian Hengki sebagai Sekdes dan Arzon Mupi selaku Bendahara Camat sudah menerima surat pemberitahuan dari pemdes setempat.

Sayangnya, saat dikonfirmasi Radar Lebong, Camat Pinang Belapis Yesik Perez terkesan irit bicara perihal polemik pemberhentian Sekdes dan Bendahara Desa tersebut.

"Kalau soal pemberhentian perangkat desa tersebut, silakan ditanyakan langsung kepada kades yang

BACA JUGA:2 Perangkat Desa di Lebong Diduga Diberhentikan Sepihak, Dinas PMD Belum Terima Pengaduan Resmi

BACA JUGA:Aneh, Mantan Camat VCS yang Jadi Pjs Kepala Desa di Lebong Ternyata Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

bersangkutan. Tapi surat pemberitahuan kepada kecamatan itu sudah disampaikan oleh pihak desa sebelum perangkat tersebut diberhentikan dari jabatan," kata Yesik Perez kemarin.

Disinggung mengenai mekanisme pemberentian perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa yang baru?

Yesik menyarankan supaya dapat ditanyakan langsung kepada kades yang bersangkutan, termasuk mengenai alasan pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades tersebut.

"Silakan ditanyakan langsung terlebih dahulu kepada kadesnya apa alasan 2 perangakat desa tersebut sampai di berhentikan," singkat Yesik.

BACA JUGA:Bupati Lebong Berpesan 65 Pjs Kepala Desa Harus Jadi Seperti 'Udara'

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak dikonfirmasi kemarin membenarkan hal tersebut, namun pihaknya belum

ada  menerima laporan pengaduan secara resmi tentang pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh kades setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: