2 Perangkat Desa di Lebong Diduga Diberhentikan Sepihak, Dinas PMD Belum Terima Pengaduan Resmi

2 Perangkat Desa di Lebong Diduga Diberhentikan Sepihak, Dinas PMD Belum Terima Pengaduan Resmi

Ilustrasi -foto internet-

RADARLEBONG.ID - 2 Perangkat Desa di Lebong diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Ketenong I.

Ke 2 perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis.

Pemberhentian tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Diketahui, kedua perangkat desa yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh kades ini adalah Hengki sebagai Sekdes dan Arzon Mupi sebagai Bendahara.

BACA JUGA:Kantongi SK, Pemberhentian 2 Anggota Dewan Tinggal Menunggu Rapat Banmus

BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, Dinas PMDSos Sarankan Begini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak dikonfirmasi kemarin membenarkan hal tersebut, namun pihaknya belum ada  menerima

laporan pengaduan secara resmi tentang pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh kades setempat.

"Kalau laporan pengaduan merasa keberatan atas pemecatan tersebut tidak ada kami terima. Tapi ada

pemberitahuan dari salah satu orang tua perangkat desa dan menyampaikan jika anaknya sudah tidak lagi bertugas sebagai perangkat desa," kata Heru.

BACA JUGA:Dugaan Pemberhentian, Mantan Sekdes Bakal Seret ke Meja Hijau

BACA JUGA:Diduga Langgar AD/ART, DPD KNPI Berhentikan Ketua MPI KNPI RL

Herru menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa, apabila seseorang dianggap sudah tidak mampu

bekerja sebagaimana yang diinginkan, maka seharusnya kades setempat melakukan rapat musyawarah bersama seluruh perangkat desa yang disertai dengan berita acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: