Camat Pinang Belapis Irit Bicara Soal Pemberhentian Sekdes Ketenong I

Camat Pinang Belapis Irit Bicara Soal Pemberhentian Sekdes Ketenong I

Ilustrasi -foto internet-

"Kalau laporan pengaduan merasa keberatan atas pemecatan tersebut tidak ada kami terima. Tapi ada

pemberitahuan dari salah satu orang tua perangkat desa dan menyampaikan jika anaknya sudah tidak lagi bertugas sebagai perangkat desa," kata Heru.

BACA JUGA:Dinamika Pemilihan Kepala Desa

BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, APDESI Lebong Nilai Sah-Sah Saja

Herru menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa, apabila seseorang dianggap sudah tidak mampu bekerja sebagaimana yang diinginkan, maka seharusnya kades setempat melakukan rapat musyawarah bersama

seluruh perangkat desa yang disertai dengan berita acara. Selanjutnya berita acara tersebut disampaikan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian perangkat yang dimaksud.

"Teknis pemberhentian perangkat desa tersebut tidak bisa tanpa ada rekomendasi dari camat, begitu juga dalam

pergantian perangkat juga dilakukan penjaringan untuk menentukan siapa yang layak dan pantas untuk ditunjuk sebagai perangkat, yang selanjutnya di SKkan oleh kades setempat," jelas Herru.

Maka dari itu, Herru menyarankan agar perangkat desa yang diberhentikan  dapat memberikan laporan secara resmi kepada pihak kecanatan jika merasa dirugikan. Setelah itu barulah camat akan melakukan pemanggilan terhadap

pemerintah setempat untuk dimintai klarifikasi pemecatan yang sudah dilakukan.

"Pada dasarnya pemberhentian perangkat desa itu harus ada rekomendasi kecamatan. Dan itu sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: