Kawal Pemberantasan Korupsi, 3 Institusi Teken Mou APIP dan APH
TEKEN: 3 OPD di Bengkulu Utara melakukan penandatanganan Mou pengawalan pemberantasan korupsi.-foto : firdaus effendi/radarlebong-
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Guna mengawal pemberantasan korupsi, tiga institusi melakukan penandatangan kerjasama.
Ke 3 institusi tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negeri
Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Turut menghadiri acara Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Dr. H. Agus Haryanto, S.E, M.M, yang mengikuti penandatangan kerjasama tersebut melalui zoom meeting, mengungkapkan bahwa Pemkab BU siap mengikuti apa
BACA JUGA:Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati Bengkulu Utara Berpesan Waspada
BACA JUGA:Petani di Bengkulu Utara Bakal Terima Puluhan Ton Bibit Benih , Tapi Masih dalam Pendataan
yang menjadi kerjasama tiga instansi ini. Ia pun meyakini, dengan adanya kerjasama ini peluang untuk tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.
"Iya, kami hari ini mengikuti giat secara zoom meeting penandatangan kerjasama tiga instansi, dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Agus.
Dalam paparan yang dilakukan langsung secara zoom meeting oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanudin, S.H, M.M, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, koordinasi,
dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Butuh Informasi Layanan Kesejahteraan Sosial, Bisa Datangi Tempat Ini di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kerusakan Jalan Seumur Jagung di Bengkulu Utara, OPD Teknis Seret Karena Kontur Tanah
"Penandatanganan ini bermaksud untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah antara APIP dan APH," katanya.
Sementara itu ditambahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: