Selain Dugaan Honorer Siluman, Nilai Afirmatif yang Dipersoalkan Penyanggah Ternyata Ada Ketentuannya, Apa Saj

Selain Dugaan Honorer Siluman, Nilai Afirmatif yang Dipersoalkan Penyanggah Ternyata Ada Ketentuannya, Apa Saj

Ilustrasi PPPK--

RADARLEBONG.ID - Polemik kelulusan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022 di Kabupaten Lebong tampaknya akan berbuntut panjang.

Terlebih, peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Lebong tidak puas akan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Pemkab Lebong tahun 2022.

Selain, dugaan honorer siluman PPPK Nakes berinisial DA yang disebutkan masa kerjanya  sudah tidak lagi menjadi honorer di RSUD Lebong.

Sementara, syarat peserta seleksi PPPK Nakes 2022 ini honorer dengan masa kerja tiga tahun tanpa terputus. 

BACA JUGA:Gegara 2 Materi Sanggahan Kelulusan Seleksi PPPK Nakes, Panselda PPPK Lebong Akan Bawa ke KemenpanRB

BACA JUGA:Buntut Dugaan Kelulusan PPPK Nakes Siluman, BKPSDM Lebong Seret Panselnas

Lalu, ketidakberesan lainnya  atas pengumuman hasil seleksi Nakes PPPK Lebong yakni dua nama honorer yang dicurigai tidak layak dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini.

Dua nama lainnya, yakni Er dan GU honorer di RSUD Lebong yang mendapatkan nilai tambahan afirmasi 15 persen, padahal keduanya melamar pada formasi di Dinas Kesehatan Lebong bukan di RSUD Lebong.

Dalam aturan, nilai tambahan afirmasi 15 persen diberikan kepada honorer fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

MenPAN-RB Abdulah Azwar dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 menerangkan peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar,

BACA JUGA:Dikabarkan Ada Honorer Siluman Bisa Lolos PPPK Nakes di Lebong, Plt Dirut RSUD Lebong: Manfaatkan Masa Sanggah

BACA JUGA:Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Nakes Lebong, Ini Hasilnya

dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Masa kerja pelamar ini dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Rumah Sakit, Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata, Pejabat Administrator dan Kepala Divisi, sesuai dengan tempat honorer bekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: