Gegara 2 Materi Sanggahan Kelulusan Seleksi PPPK Nakes, Panselda PPPK Lebong Akan Bawa ke KemenpanRB

Gegara 2 Materi Sanggahan Kelulusan Seleksi PPPK Nakes, Panselda PPPK Lebong Akan Bawa ke KemenpanRB

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong H Mustarani Abidin-foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Oalah, gegara 2 materi sanggahan PPPK Nakes 2022 di Lebong.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong H Mustarani Abidin akan membawa sanggahan tersebut ke KemenPANRB.

" Jadi sanggahan ini selama sesuai dengan aturan akan kami bawa langsung ke Kemenpan RB," kata Mustarani yang juga menjabat sebagau Sekda Lebong, Selasa, 10 Januari 2023.

Prinsipnya, lanjut Ketua Panselda, apa yang menjadi sanggahan itu dibenarkan kalau ada kelalaian dari pihak panitia seleksi. 

BACA JUGA:Dikabarkan Ada Honorer Siluman Bisa Lolos PPPK Nakes di Lebong, Plt Dirut RSUD Lebong: Manfaatkan Masa Sanggah

BACA JUGA:Buntut Dugaan Kelulusan PPPK Nakes Siluman, BKPSDM Lebong Seret Panselnas

Kata dia, menurut sisi aturan, hal itu memang diperbolehkan. 

" Intinya seperti ini, mengenai afirmasi ada 15 poin yang harus dipenuhi kalau tidak maka sanggahan itu dibenarkan," kata Mustarani selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Lebong. 

Lebih jauh, dijelaskannya, untuk mendapat nilai tambahan tersebut peserta harus memenuhi 15 poin sesuai dengan petunjuk teknis.

Dengan demikian, peserta lulus passing grade dengan mendapat nilai tambahan dari 15 poin bisa secara teknis bisa digugurkan

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Kesehatan 2022 Sudah Diumumkan BKN, Tapi Lebong Belum, Begini Alasannya

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan di sscasn.bkn.go.id.

"Misalnya, salah satu dari 15 poin ini tertera untuk mendapat nilai tambahan peserta harus melamar di instansi tempatnya bekerja. Nah inilah yang menjadi sanggahan dari peserta lain," ungkapnya. 

Pada intinya, tambah Sekda, Panselda akan menampung seluruh sanggahan yang disampaikan oleh para peserta,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: