Bukti-Bukti Terkuak! Keabsahan Kelulusan Seleksi PPPK Nakes 2023 Lebong Diragukan

Bukti-Bukti Terkuak! Keabsahan Kelulusan Seleksi PPPK Nakes 2023 Lebong Diragukan

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong H Mustarani Abidin-Foto : Dokumentasi/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Pada tanggal 20 Desember yang lalu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Rapat ini diadakan sebagai tanggapan terhadap sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh seorang Tenaga Harian Lepas Tenaga Kesehatan (THLT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Panselda seleksi PPPK Kabupaten Lebong, mengakui bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan THLT Dinkes terkait keberatan atas hasil seleksi yang telah diumumkan.

"Dalam konteks ini, jika dapat terbukti dan didukung oleh bukti yang diberikan oleh peserta, kami akan membatalkan keputusan seleksi. Namun, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut harus disertai dengan bukti yang valid," ungkap Sekda dalam wawancara dengan Radar Lebong di ruang kerjanya pada hari Kamis (21/12).

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Kelulusan PPPK Nakes 2023 Mencuat, Kepala Dinas Kesehatan Lebong Angkat Bicara

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Panselda hanya menerima bukti unggahan dari para peserta,

sedangkan penentuan kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan Panselnas.

"Setelah pengumuman, jika bukti yang disampaikan terbukti benar, kami akan membatalkan keputusan dengan mekanisme yang melibatkan Panselda, Bupati, dan Panselnas.

Keputusan akhir akan diambil oleh Panselnas," tambahnya.

BACA JUGA:THLT Kesehatan Lebong Bersurat ke Bupati, Buntut Kekecewaan Seleksi PPPK

Mustarani menegaskan bahwa Panselda tidak menerima berkas lamaran fisik dari peserta karena hanya diunggah pada situs SSCASN.

Oleh karena itu, jika keabsahan berkas lamaran tersebut diragukan, peserta berhak memberikan sanggahan.

"Posisi Panselda bukanlah yang secara aktif mengoreksi dan meminta pertanggungjawaban terkait berkas lamaran peserta.

Jadi, pokoknya, kami akan menindaklanjuti laporan dari peserta jika disertai dengan bukti yang valid," pungkas Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: