Tenaga Honorer Lebong Masih Dibutuhkan

Tenaga Honorer Lebong Masih Dibutuhkan

Terlihat THLT saat melaksanakan rutintitasnya sebagai Tenaga Honorer di bidang Hukum Sekda Lebong, Rabu (9/8).-foto : amri rakhmatullah/raleb.id-

RADARLEBONG.ID  - Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong semakin terancam.

Menyusul,  pasca keluarnya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sesuai aturan tersebut terhitung 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer akan dihapus.

Namun demikian, Pemkab Lebong hingga saat ini mengaku masih memerlukan tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan, Pemkab Lebong masih membutuhkan tenaga honorer untuk bekerja, jika mengandalkan PPPK yang baru saja dilantik jelas roda pemerintahan ini tidak bisa berjalan maksimal. 

BACA JUGA:Ingat !! MenPAN-RB Tidak Memperbolehkan Lagi Pemda Rekrut Tenaga Honorer

BACA JUGA: Inilah Gaji Honorer 2023, Daftar Lengkap Berdasarkan Provinsi di Seluruh Indonesia

Terkait soal aturan tersebut, ia  mengaku belum menerima aturan yang terbaru. Apalagi saat ini beredar informasi jika Kemenpan RB meminta pemerintah daerah untuk kembali mendata tenaga honorer itu untuk masuk dalam data base. 

"Kalau sampai saat ini kita dari Pemkab Lebong belum menerima edaran resmi terbarunya. Kalau melihat dari sisi pemerintahannya jelas keberatan jika honorer itu di hapuskan. Namun apabila ini sebuah kebijakan pastinya akan ditindaklanjuti," singkatnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebong Beny Qodratullah, MM mengatakan pada tahun 2023 ini Pemkab Lebong telah merekrut sebanyak 1.900 Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Terkait wacana penghapusan tenaga honorer tersebut, Benny mengaku memang secara aturan tidak diperbolehkan untuk di perpanjang.

BACA JUGA:DPR RI Siap Pasang Badan Pertahankan Nasib Honorer 2023

BACA JUGA:Belum Seluruh Honorer di Lebong yang Kantongi SK, Ini Penyebabnya

Karena hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan honorer dihapus ini juga termasuk dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kalau secara aturan memang tidak boleh lagi di perpanjang sampai November cuman untuk berkelanjutan seperti apa kita belum terima pemberitahuan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: